Jenis Badan Usaha Beserta Ciri-Cirinya

Written By M. Yazid on Sabtu, 05 November 2011 | 20.53

Badan Usaha Beserta Ciri-Cirinya, Makalah Ekonomi, Makalah Akutansi ,Makalah Agama, Makalah Pendidikan, Download Makalah,  Berbagi Makalah, Cari Makalah, Contoh Makalah, kumpulan makalah



Badan Usaha Beserta Ciri-Cirinya
by. rehan







A. Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan suatu kesatuan yuridis ekonomis yang mendirikan usaha untuk mendapatkan keuntungan.
B. Jenis – jenis Badan Usaha :
1. Ditinjau dari lapangan usahanya :
- Ekstraktif       = Badan usaha yang kegiatannya mengambil hasil alam secara langsung.
Contoh: pertambangan,perikanan laut
- Agraris  = Badan usaha yang kegiatannya mengolah alam.
Contoh: peternakan,pertanian,perkebunan.
- Industri = Badan usaha yang kegiatannya mengolah bahan mentah menjadi bahan jadi yang siap dikonsumsi.
Contoh: Industri,logam,tekstil.
- Perdagangan = Badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari konsumen ke produsen.
Contoh: grosir,supermarket.
- Jasa/fasilitatif = Badan usaha yang bergerak pada bidang pelayanan jasa.
Contoh: dokter,makanan.

a. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : Badan usaha yang modalnya dari kekayaan negara. Diantaranya, Perjan,Perum,Persero.
b. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) : Badan usaha yang seluruh modal dimiliki oleh swasta,dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan. Diantaranya, Firma,CV,PT.
c. Badan Usaha Campuran (BUC) : Badan usaha yang modalnya dari pemerintah dan pihak swasta. Diantaranya, PT Telkom,PT Garuda,dll.

a. Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang modalnya berasal dari kekayaan negara.
Bentuk-bentuk BUMN :
1. Perusahaan Jawatan(PERJAN)
Perusahaan Jawatan adalah perusahaan negara yang modalnya setiap tahun ditetapkan dalam APBN.contoh : Departemen pemerintahan daerah.
Ciri-cirinya :
- Bertujuan melayani kepentingan umum
- bagian dari departeman,tidak otonom
- Dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah
- Dipimpin kepala jawatan
- diawasi langsung oleh pemerintah secara hirarkis fungsional
- modal berasal dari anggaran pendapatan  dan belanja negara tahunan
- pegawainya berstatus pegawai
- Ruang lingkupnya adalah sektor pelayanan umum yang strategis.

2. Perusahaan Umum(PERUM)
Perusahaan Umum adalah perusahaan negara yang modal seluruhnya milik negara(berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan). Contoh : perum pegadaian,perum pelayaran.
Ciri-ciri nya :
- melayani kepentingan umum
- berstatus hukum dan diatur berdasarkan undang-undang
- umumnya bergerak dibidang jasa-jasa vital
- dapat dituntut dan menuntut
- pegawainya adalah pegawai perusahaan negara.


3. Perusahaan Perseroan(Persero)
Perusahaan perseroan adalah perusahaan negara yang modalnya terdiri dari saham-saham yang dimiliki oleh pemerintah. contoh: PT Pos Indonesia.
Ciri-cirinya :
- Tujuan utamanya mencari keuntungan
- Modalnya terbagi dalam saham yang seluruh / sebagian dimiliki negara
- Pemegang kekuasaan tinggi adalah rapat umum pemegang saham(RUPS)
- Dipimpin oleh direksi dan dalam kepengurusannya dibawah pengawasan komisaris
- karyawan persero merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan,pemberhentian,promosi jabatan,serta hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sama ketentuan peraturan perundangan.

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
Badan Usaha Milik Swasta adalah Badan usaha yang seluruh modal dimiliki oleh swasta,dapat berbentuk perseorangan maupun persekutuan.
Bentuk-bentuknya :
1. Badan Usaha / Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- Mudah membentuk dan membubarkannya
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan

2. Perusahaan / Badan Usaha Persekutuan / Partnership
Perusahaan persekutuan adalah badan usaha yang dimiliki oleh dua orang atau lebih yang secara bersama-sama bekerja sama untuk mencapai tujuan bisnis. Yang termasuk dalam badan usaha persekutuan adalah firma dan persekutuan komanditer alias cv. Untuk mendirikan badan usaha persekutuan membutuhkan izin khusus pada instansi pemerintah yang terkait.

a. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta            pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
- Mudah memperoleh kredit usaha.



b. Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
- Modal besar karena didirikan banyak pihak.
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif.
- Relatif mudah untuk didirikan.
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
3. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya.
ciri dan sifat PT :
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
- Modal dan ukuran perusahaan besar.
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
- Kepemilikan mudah berpindah tangan.
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai.
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen.
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
- Sulit untuk membubarkan PT.















0 komentar:

Posting Komentar